Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Status Sekolah Eks
Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler pict
Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, blog sederhana yang mencoba posting berkaitan dengan Informasi Terkini, Seputar dan Sertifikasi-nya. Pada kesempatan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul "Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler", semoga informasi Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler ini bermanfaat.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler


Jakarta -- Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013 kemarin, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.

"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Kamis (31/1/2013).

Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.

Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan menejemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi  dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," tegas Menteri Nuh.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.

Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

Sumber : http://kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1015

Semoga sedikit informasi tentang Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler dapat bermanfaat.

Keywords : Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler, Status Eks RSBI


-->

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler img

Tidak ada komentar:

Posting Komentar