Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi Pramuka

Tahun 2013 direncanakan mulai pelaksanaan akreditasi gudep dan berikutnya disusul sertifikasi pembina pramuka. Sesuai UU Gerakan Pramuka, para pembina pramuka sebagai tenaga pendidik wajib memiliki kompetensi kelayakan sebagai pembina.

Evaluasi Gerakan Pramuka (pasal 17)

(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian  mutu pendidikan  kepramukaan  sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap jenjang  dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.
(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)   Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Akreditasi (Pasal 18)
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan  kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan pada  setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)   Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat  terbuka  dan  dilakukan  oleh  lembaga akreditasi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi (Pasal 19)
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat  kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai  pengakuan  terhadap  kompetensi peserta  didik melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum dan  uji kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan.
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

Unduh UU Gerakan Pramuka silakan klik laman "Unduh".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar