Berikut arti pemuda, kepemudaan, organisasi kepemudaan, pemberdayaan pemuda, kepemimpinan pemuda berdasarkan UU 40/2009 tentang Kepemudaan.
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
Unduh UU 40/2009 tentang Kepemudaan, klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar