Pengertian UKA dan Diklat Pasca UKA

Sebelum mengikuti PLPG, calon peserta harus lulus UKA. Bila tidak lulus UKA maka wajib mengikuti Diklat Pasca UKA.

Pengertian UKA

Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta PLPG yang  bertujuan untuk mengukur kompetensi  dasar guruyang  bersangkutan.  Hasil UKA akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.

Pengertian Diklat Pasca UKA

Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat.

Kebijakan adanya UKA dimulai pada 2012, dimana peserta sertifikasi yang memilih jalur PLPG diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA). Bagi yang lulus UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG, dan yang tidak lulus UKA wajib mengikuti Diklat Pasca UKA.

Kelulusan Diklat Pasca UKA ada dua kemungkinan:

  • Bagi yang lulus Diklat Pasca UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG tahun berikutnya.
  • Bagi yang tidak lulus Diklat Pasca UKA maka untuk sertifikasi tahun berikutnya diharuskan mengikuti UKA terlenih dahulu sebelum PLPG.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar