Pengertian Terdakwa dan Tersangka Terpidana Definis Alat Bukti keterangan Terdakwah
Pengertian Terdakwa dan Tersangka Terpidana Definis Penilaian, Alat Bukti Keterangan Terdakwah - Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP terdakwa adalah seorang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pengertian Terdakwa
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat
bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar