Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Pengertian Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 11). +
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar