Syarat Sertifikasi GTT Sekolah Negeri


Guru honorer pada sekolah negeri dapat mengikuti sertifikasi bila memenuhi syarat. Syarat umum masa kerja guru PNS atau Bukan PNS untuk mengikuti sertifikasi adalah sudah  menjadi  guru  pada  suatu  satuan  pendidikan  (sekolah/madrasah) pada  saat  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.  

Ketentuan syarat peserta sertifikasi telah diatur pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Salah satu syarat peserta sergu dalam jabatan dari sisi legalitas sebagai tenaga honorer adalah:

  • Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta yang memiliki  SK  sebagai guru  tetap  minimal  2  tahun  secara  terus  menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan)
  • Guru bukan  PNS  pada  sekolah  negeri, selain memiliki masa kerja 2 tahun secara  terus  menerus, juga  harus  memiliki  SK  dari Bupati/Walikota sebagai tenaga honorer atau GTT (Guru Tidak tetap).
SK Bupati/Walikota yang dimaksud ini adalah bahwa sejak awal menjadi GTT memang ditugaskan dengan SK Bupati/Walikota, bukan berawal dari SK Kepala Sekolah kemudian mencari SK Bupati/Walikota.

Syarat selengkapnya bagi calon peserta sergu 2013 dapat dilihat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar