Gerakan Pramuka

Apa pengertian Gerakan Pramuka, Pramuka, Kepramukaan, Pendidikan  Kepramukaan?

Gerakan Pramuka dengan lambang Tunas Kelapa di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961. Gerakan Pramuka bertugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. 

Kemudian terbit Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus mengenai penganugrahan Panji Gerakan Pramuka, sejak saat itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka. 

Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.

Berdasarkan pasal 1 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan:

  • Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
  • Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  • Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
  • Pendidikan  Kepramukaan  adalah  proses  pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup, dan  akhlak  mulia pramuka  melalui  penghayatan  dan  pengamalan  nilai-nilai kepramukaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar