Sertifikat pendidik dapat diberikan langsung kepada guru S2 atau S3 tanpa melalui PLPG bila guru memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Buku 1 Pedoman Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan 2013.
Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Buku 1 Pedoman penetapan peserta sergu 2013 dapat diunduh melalui laman unduh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar