Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang
Pengertian Otonomi Daerah - Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar