Program Double Degree


Program kembaran atau gelar ganda (double degree) adalah penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi untuk melaksanakan suatu program studi secara bersama serta saling mengakui lulusannya. Program Beasiswa Unggulan dikembangkan untuk program double degree (gelar ganda) antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri. Sehingga lulusan dari program ini akan memperoleh gelar ganda dan memiliki kemampuan plus dari program regular lainnya. Implementasi program double degree pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Program double degree pada prinsipnya ditujukan untuk menstimulasi peningkatan mutu pendidikan lembaga perguruan tinggi di Indonesia, baik ditinjau dari aspek dosen (staf pengajar), mahasiswa maupun Kemdiknas pada umumnya. Program magister double degree dilaksanakan selama 4 semester. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri dan selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi mitra diluar negeri selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah.


Untuk melaksanakan program double degree/joint degree perguruan tinggi di dalam negeri wajib melakukan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kerja sama untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman tentang kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana program yang akan datang. Technical of Agreement atau dokumen yang sejenis dapat ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi. Melalui program double degree mahasiswa akan menjalani kuliah selama setahun di Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia dan setahun di PT luar negeri (S2) atau tiga tahun di Indonesia dan setahun di luar negeri (S1). Mulai tahun 2008, program Beasiswa Unggulan dilaksanakan seirama dengan pelaksanaan Beasiswa Darmasiswa, yaitu beasiswa untuk mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di PT dalam negeri selama lebih kurang enam sampai dua belas bulan untuk pendidikan non degree terutama bidang bahasa Indonesia, budaya dan kesenian Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar