Apa arti kode pada nomor sergu? Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
- Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
- 1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
- 2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/ kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.
Contoh nomor peserta:
- Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru tahun 2013
- mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156)
- tempat mengajar di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04)
- sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar