PENGEMBANGAN KARIER GURU



” Pengembangan Karier Guru “
Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor. Untuk mewujudkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah maka peranan pemerintah daerah ( kabupaten dan kota ) semakin besar dalam memanajemen sekolah-sekolah, termasuk tenaga pendidik (guru). Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut mampu memenuhi aspek-aspek yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.



Pengembangan Karier Guru
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan dikalangan masyarakat, baik itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut.
Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan oleh Worldbank (Politics and Consensus, Community Financing, Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher Management).
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran
karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya
lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun sejauh ini ternyata pengembangan karier bagi guru belum memperoleh porsi yang sesuai, karena dengan dicanangkannya otonomi daerah ternyata menimbulkan kebimbangan para birokrat daerah untuk memberikan kewenangan pengelolaan aspek-aspek pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat dimaklumi sebab dengan memberikan jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi mereka (birokrat) untuk ‘berkuasa’.
Menurut Worldbank, terjadi kerancuan tentang pengembangan karier bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru diartikan sebagai pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar berubah menjadi administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut berseberangan dengan tujuan semula. Oleh karena itu menurut tulisan tersebut pengembangan karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi walaupun seorang guru mempunyai/naik jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas pokoknya sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi mengajar ketika ia naik jabatan.
Langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dalam memberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Pascasarjana UNY bagi guru merupakan langkah yang tepat. Dengan adanya kesempatan tersebut diharapkan potensi yang dimiliki guru akan lebih berkembang. Dengan berbagai program pendidikan yang diikuti, kelak akan dapat menciptakan sinergi antara satu bidang keahlian dengan bidang keahlian yang lain. Sebagai contoh untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan proses pengajaran maka ini merupakan tugas dari lulusan PEP (Penelitian dan Evaluasi Pendidikan). Untuk merencanakan metode pengajaran merupakan tugas dari TP (Teknologi Pendidikan). Untuk merencanakan, mengelola dan mengembangan sumber daya manusia merupakan tugas dari MP (Manajemen Pendidikan). Dengan demikian diharapkan para lulusan S2 Program Pendidikan dapat menjadi motor dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Kabupaten Bantul..

PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari kenyatan yang ada ternyata dapat disimpulkan bahwa :
Pengembangan karier guru belum sepenuhnya terealisir. Pemerintah Kabupaten Bantul yang memberikan kesempatan subsidi kepada para guru dalam mengikuti pendidikan S2 baru merupakan langkah awal pengembangan potensi guru, belum menjamin pengembangan karier bagi guru.





DAFTAR PUSTAKA
o   Gaynor, Cathy, (1998), Decentralization of Education : Teacher Management, Washington DC, Worldbank.
o   Hasibuan, Malayu S.P, (2001), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, Bumi Aksara. Sigit, Suhardi (2003), Perilaku Organisasional, Yogyakarta, BPFE-UST.
o   Syarief, Ikhwanuddin, dkk. (2002), Pendidikan untuk Masyarakat Indonesia
Baru, Jakarta, PT Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar