Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNSSelamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, blog sederhana yang mencoba berbagai informasi terkini terkait tentang guru dan sertifikasinya. Kali ini tentang "Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS". Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman guru yang masuk dalam kategori K 1 dan juga K 2.
Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS
Berikut ini informasi
Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS
JAKARTA - Data 21 ribu tenaga honorer hingga saat ini masih dalam tahap pengecekan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Honorer sebanyak itu berasal dari 32 pemkab/pemko se-Indonesia.
BPKP akan fokus menelisik, apa benar honorer tersebut masuk kualifikasi yang dtetapkan, yakni digaji dibayar dari APBN/APBD. "Itu masih berproses di BPKP. Untuk pengecekan dokumen dilakukan BKN," ujar Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, kemarin (3/1).
Dia enggan menyebutkan apakah ada masalah data 21 ribu honorer itu sehingga nama-nama mereka tidak ikut diumumkan. Dia berdalih, tidak mau berspekulasi menyebut ada tidaknya yang bermasalah karena itu ranahnya BPKP. "Biar nanti Kemenpan-RB yang menetapkan. Kalau audit belum selesai tapi sudah ada pernyataan, nanti malah bikin bingung," terang Sulardi.
Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS
Dijelaskan, jika sudah selesai dilakukan audit oleh BPKP, maka nantinya honorer K1 yang dinyatakan lolos untuk diangkat jadi CPNS itu datanya akan dikirim ke masing-masing pemda. Jadi, masih ada susulan pengumuman. Untuk gelombang pertama, sejumlah daerah sudah mengumumkan data honorer yang lolos, beberapa waktu lalu.
Sementara, bagi honorer K1 yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi, akan disalurkan ke data honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, honorer K1 "gagal" ini harus ikut seleksi tertulis sesama honorer, termasuk honorer K2.
"Honorer K1 yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke K2, diseleksi dengan sesama honorer lainnya," terang Sulardi.
Seperti apa Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS?
Apakah pengangkatan susulan honorer K1 jadi CPNS itu, sah? Pasalnya amanat PP Nomor 56/2012, memerintahkan pengangkatan tenaga honorer ini akhir 2012?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto pernah menjelaskan hal ini. Dikatakan, seluruh honorer K1 yang dinyatakan lolos, sudah resmi berstatus CPNS pada 1 Desember 2012.
Dengan demikian, jika 251 honorer dari Pemko Medan itu jika nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah berstatus sebagai CPNS sejak 1 Desember 2012.
Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS
MenPAN&RB Azwar Abubakar juga pernah membeberkan, pihaknya telah menyerahkan formasi pada 415 instansi (29 instansi pusat dan 386 daerah) dengan jumlah kuota 49.714 orang.
"Sisanya sekitar 21 ribu orang masih diperiksa lagi. Yang sudah selesai akan diserahkan lagi instansi pusat dan daerah. Tapi mereka tetap sudah CPNS per 1 Desember juga," ujarnya
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/01/04/152972/Honorer-K1-Gagal-Diminta-Ikut-Tes-
Semoga informasi tentang Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS bermanfaat
Keywords : Proses Pengangkatan Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar