Standar Nasional Pendidikan

SNP diatur dalam PP 19/2005. Pengertian SNP pada Pasal 1 PP 19/2005 adalah Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SNP terdiri 8 standar sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 19/2005
Pasal 2
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.

Unduh PP 19/2005 Standar Nasional Pendidikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar