Ukuran Bendera Merah Putih

Berapa ukuran bendera dalam ruangan, di halaman sekolah, pada kendaraan, di meja? Bendera Negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”. Kemudian, tata cara penggunaan dan ukuran diatur berdasarkan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia. 

Ukuran bendera diatur dengan menyesuaikan tempat penggunaannya yang dijelaskan dalam Pasal 4 UU 24/2009, ayat (1) s.d. (4) sebagai berikut. 

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama 

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan 

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 


(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar