Peraturan Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dapat diunduh dengan klik di sini.
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus Pasal 2).
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus Pasal 2).
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar