Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Pengembangan Diri dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu 1) mengikuti diklat fungsional dan 2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1 Lebih dari 960 jam = 15
2 Antara 641 s/d 960 = 9
3 Antara 481 s/d 640 = 6
4 Antara 181 s/d 480 = 3
5 Antara 81 s/d 180 = 2
6 Antara 30 s/d 80 = 1
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah, AK= 0,2
• Sebagai peserta, AK = 0,1
3 Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP), AK = 0,1
Tulisan terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar