Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 

Pengembangan Diri  dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu  1)  mengikuti  diklat fungsional dan 2)  melaksanakan kegiatan kolektif guru


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional  bagi guru  adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah  atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1  Lebih dari 960 jam  = 15
2  Antara 641 s/d 960  = 9
3  Antara 481 s/d 640  = 6
4  Antara 181 s/d 480  = 3
5  Antara 81 s/d 180  = 2
6  Antara 30 s/d 80  = 1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan  kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru  yang  bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif  guru  adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
•  Sebagai pembahas atau pemakalah, AK=  0,2
•  Sebagai peserta, AK = 0,1
3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP),  AK = 0,1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar