Syarat Kepala Sekolah

Syarat umum dan khusus menjadi kepala sekolah diatur dalam Permndiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.


Pasal 2
(1)  Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai  kepala  sekolah/madrasah  apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; 
c.  berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada wa ktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.  sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e.  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.  memiliki sertifikat pendidik;
h.  pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di  taman kanak-kanak /raudhatul athfal /taman kanak-kanak luar biasa  (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun di TK/RA/TKLB;
i.  memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru  pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j.  memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam  daftar penilaian prestasi pegawai (DP3)  bagi PNS  atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS  dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k.  memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.


(3)  Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai  kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.  berstatus sebagai guru pada jenis  atau  jenjang  sekolah/madrasah  yang sesuai dengan  sekolah/madrasah  tempat  yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.  memiliki  sertifikat  kepala  sekolah/madrasah  pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik  yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia  luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a.    memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai  kepala sekolah/madrasah;
b.  mampu berkomunikasi dalam bahasa  Inggris  dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.  mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

Unduhan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar