Nilai 4,00 bisa lulus UN bila syarat lain terpenuhi sebagaimana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran estetika; dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
Nilai keempat kelompok mapel di atas ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Unduhan
Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar