Sekolah dapat menyelenggarakan UN bila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan BSNP tentang POS UN. Lalu, apa tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah penyelenggara UN?
Sekolah Penyelenggara UN SD/MI/SDLB Tahun 2013
1. Sekolah/Madrasah yang dapatmenyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layakdan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh PenyelenggaraUN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
- Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan;
- Kepala Sekolah/Madrasah dan gurudari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.
Sekolah Penyelenggara UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/SMALB Tahun 2013
- sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.
Tugas dan Tanggung Jawab
- memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, pesertaujian, dan orang tua peserta;
- melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
- merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat danSanggar Kegiatan Belajar;
- mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar