Syarat Koordinator PKB Sekolah

Syarat bagi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah adalah sebagai berikut. 


(i)  memiliki  kualifikasi  S1/D4;  
(ii) sudah  memiliki  sertifikat  pendidik;  
(iii)  memiliki  kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; 
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; 
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.  

Sekolah  yang  mempunyai  banyak  guru  boleh membentuk  sebuah  tim  PKB  untuk  membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru  yang  terbatas,  terutama  sekolah  dasar,  sangat dianjurkan  untuk  bekerja  sama  dengan  sekolah  lain  di kitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala  Sekolah  langsung,  Wakil  Kepala  Sekolah  atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Sumber: Buku 1 PKB Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar