Syarat bagi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah adalah sebagai berikut.
(i) memiliki kualifikasi S1/D4;
(ii) sudah memiliki sertifikat pendidik;
(iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU;
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer;
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.
Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di kitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Sumber: Buku 1 PKB Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar