Tujuan Gerakan Pramuka

Tujuan Gerakan Pramuka diatur dalam UU 12/2010 dan AD/ART hasil Musyawarah  Nasional  Luar  Biasa  Gerakan  Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


UU Nomor 12/2010, Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat  hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup

AD Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:

a.  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa,  berakhlak  mulia,  berj iwa  patriotik, taat hukum,  disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  berkecakapan  hidup,  sehat jasmani, dan rohani;

b.  menjadi  warga  negara  yang  berj iwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama bertanggungjawab  atas  pembangunan  bangsa  dan  negara,  memiliki  kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

ART Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 4
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:

a.  manusia yang memiliki:
1)  kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,  berj iwa  patriotik,  taat  hukum,  disiplin,  dan  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur bangsa;
2)  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam  menjaga  dan  membangun  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)  jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)  kepedulian terhadap lingkungan hidup.

b.  warga  negara  Republik  Indonesia  yang  berj iwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  serta  menjadi  anggota  masyarakat  yang  baik dan  berguna,  yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Unduhan
UU 12/2010 dan AD/ART Gerakan Pramuka Tahun 2012 dapat diunduh melalui laman Unduh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar