Tugas Fungsi Menko Polhukam

Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.


Tugas Menko Polhukam
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan  Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Fungsi Menko Polhukam
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan  Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a.  Kementerian Dalam Negeri;
b.  Kementerian Luar Negeri;
c.  Kementerian Pertahanan
d.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g.  Kejaksaan Agung;
h.  Badan Intelijen Negara;
i.  Tentara Nasional Indonesia;
j.  Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k.  Instansi lain yang dianggap perlu.

Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar