Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.
Tugas Menko Polhukam
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar