Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
  • Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, AK = 0,2 
  • Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, AK = 0,2

2.  Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

a) Laporan hasil penelitian
  • Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK = 4 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, AK = 3 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi , AK = 2 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, A = 1 
  • Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis, AK = 4

b) Tinjauan ilmiah
·         Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal  dan pembelajaran pada satuan pendidikan, AK = 2

c) Tulisan Ilmiah Populer
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, AK = 2 
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, AK = 1,5

d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, AK = 2
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi, AK = 1,5
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), AK = 1

3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
a)        Buku Pelajaran
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, AK = 6 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, AK = 3 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN, AK = 1

b)        Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi, AK = 1,5 
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten, AK = 1 
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah, AK = 0,5

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, AK = 3 
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, AK =1,5

d) Karya Terjemahan
  •  Besaran  angka kredit  karya terjemahan, AK = 1

e) Buku Pedoman Guru
  • Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru, AK = 1,5


Tulisan terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar