Fungsi Gerakan Pramuka diatur dalam UU 12/2010 dan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Fungsi Gerakan Pramuka menurut UU Nomor 12/2010 Pasal 5, dan AD Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Fungsi Gerakan Pramuka menurut ART Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar