Kedudukan Menko diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.
Untuk mengunduh Perpres 24/2010, klik di sini
Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar