Tugas Menteri Koordinator

Pengertian, tugas, tanggung jawab Menko dan cara mengatasi masalah untuk menemukan pemecahannya adalah sebagaimana uraian di bawah. Menko pada Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ada 3, yaitu:

PERPRES NOMOR 24/2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA dapat diunduh di bagian akhir tulisan ini.

Tugas Menko

Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.

Tugas Menteri Koordinator diantaranya adalah
  1. mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
  2. mengkoordinasi penyusunan kebijakan, 
  3. menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, 
  4. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, 
  5. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.

Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.

Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. [Sumber: http://www.indonesia.go.id/in/kabinet-indonesia-bersatu-ii/menteri-koordinator]

Unduhan
Peraturan Presiden 24/2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar