Tugas pokok Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU 12/2010 Pasal 4, dan AD Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 4, serta diuraikan dalam ART Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 5.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka menurut UU Nomor 12/2010, Pasal 4 dan AD Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka menurut ART Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 5
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar