Syarat Peserta UN

Syarat peserta UN 2013 sebagaimana diatur dalam POS UN adalah sebagai berikut:



Syarat Peserta UN 2013 SD/MI/SDLB
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhirdisatuan pendidikan SD/MI, dan SDLB(Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  2. Peserta didik yang memilikilaporan lengkap penilaian hasilbelajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yang sah tidak dapat mengikutiUN  disatuan pendidikan yangbersangkutan, dapat mengikuti UN disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagaipenyelenggara UN.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yangsah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUN susulan


Syarat Peserta UN 2013 SMP/MTs/SMA/MA/SMK

a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikutiUjian Nasional(UN).
b. Peserta didik yang memilikirapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
c. Khusus peserta didik SMKyang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasionaldapat mengikutiUN.
d. Peserta didik yang memilikiijazah atau surat keteranganlain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah  yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelummengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta programakselerasidan/atau SKS.
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologilain yang direkomendasi BSNP.
f. Peserta didik sebagaimanatercantum pada butir 5 diwajibkan mengirimkan
bukti-bukti kepada BSNPpaling lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran.  
g. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional diIndonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapatmengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UNterdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas.
h. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
i.  Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di  satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
j.  Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUNsusulan.
k. Peserta didik yang belum lulus UNpada tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti UNtahun pelajaran 2012/2013 harus:
  • mendaftarpada sekolah/madrasah asalatau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  • memilikinilai sekolah/madrasah.
  • mengikuti semua matapelajaran yang diujikan secara nasional.

l.  Peserta didik yang telah lulus ujian nasionaltetapi  belum lulus satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
  • mendaftarpada sekolah/madrasah asal
  • nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013
POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar