Di sekolah harus ada Koordonator PKB, berikut syarat koordinator PKB tingkat sekolah, dan kegiatan awal pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung‐jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung‐jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
- Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
- Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing‐masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu‐rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB.
- Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolahnya.
- Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di ekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
- Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.
- Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
Sumber: Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar