Apa arti Pramuka, gerakan pramuka, sako, gudep, mabi, pembina, instruktur, pelatih, pamong, pusdiklat, saka, kegiatan pramuka menarik dan menantang, dan lain-laian? Berikut makna istilah (kata umum) kepramukaan berdasarkan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan (gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (pusdiklat) adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka (sako) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka (saka) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing (mabi) adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
- Isitilah nomor 1 s.d. 11 di atas adalah pengertian yang disebutkan dalam pasal 1.
12. Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (Pasal 6)
13. Anggota muda adalah Peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Anggota muda terdiri pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. (Pasal 13)
14. Anggota dewasa adalah tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan. Tenaga pendidik terdiri: Pembina, pelatih, pamong, instruktur. (Pasal 14)
15. Belajar sambil melakukan adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh. (Pnjlsn Pasal 7 ayat 3)
16. Kegiatan yang menantang adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah. (Penjelasan Pasal 7 ayat 3)
17. Pembina adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan. (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
18. Pelatih adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina. (Pnjlsn Psl 14 ayat 1)
19. Pamong adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka). (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
20. Instruktur adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka (Pjlsn Pasal 14 ayat 1)
21. Mandiri adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
22. Sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
23. Nonpolitis adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
24. Pramuka siaga adalah peserta didik berusia 7 sampai dengan 10 tahun. (Penjelasan Pasal 13 ayat 2)
25. Pramuka penggalang adalah peserta didik berusia 11 sampai dengan 15 tahun.(Pjlsn Pasal 13 ayat 2)
26. Pramuka penegak adalah peserta didik berusia 16 sampai dengan 20 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
27. Pramuka pandega adalah peserta didik berusia 21 sampai dengan 25 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar