Setiap kegiatan, baik gerakan pramuka, karang taruna, PKK, atau ormas lainnya pasti memerlukan dana. Dari mana sumber dana bagi kegiatan pramuka?
Sumber keuangan gerakan prmuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber keuangan gerakan prmuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar