Pemilu 2014 Dikuti 10 Parpol

Sebanyak 10 partai politik ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 juga menjelaskan  24 partai politik yang tidak tidak memenuhi syarat berdasrkan rekapitulasi hari verifikasi faktual  KPU.

Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Keadilan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Sumber: http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7378&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar