SPM Jenjang Dikdas

Kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD/MI/SMP/MTs diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004. Bagaimanakh indikator SPM Dikdas?

Pengertian
Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yangdiselenggarakan Daerah provinsi/kabupaten/kota.

Indikator SPM SD/MI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas : 

a.  95 persen anak dalam kelompok usia7-12 tahun bersekolah di SD/MI. 
b.  Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi1 persen dari jumlah siswa yang bersekolah. 
c.  90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional. 
d.  90 persen dari jumlah guru SDyang diperlukan terpenuhi. 
e.  90 persen guru SD/MI memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional . 
f.  95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. 
g.  Jumlah siswa SD/MI per kelas antara 30 - 40 siswa. 
h.  90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pen-didikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung untuk kelas III dan mata pelajaran bahasa, matematika, IPA dan IPS untuk kelas V. 
i.  95 persen dari lulusan SD melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsana-wiyah (MTs).

Indikator SPM SMP/MTs

SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas: 
a.  90 persen anak dalam kelompok usia 13 -15 tahun bersekolah di SMP/MTs. 
b.  Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang ber-sekolah. 
c.  90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang di-tetapkan secara nasional. 
d.  80 persen sekolah memiliki tenagakependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lainnya. 
e.  90 persen dari jumlah guru SMP yang diperlukan ter-penuhi. 
f. 90 persen guru SMP/MTs memiliki kualifikasi, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional. 
g.  100 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. 
h.  Jumlah siswa SMP/MTs per kelas antara 30 – 40 siswa. 
i. 90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS di kelas I dan II. 
j. 70 persen dari lulusan SMP/ MTs melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar