Prosedur Pengajuan NPSN

Berikut syarat dan cara usul NPSN baru, baik sekolah maupun madrasah di bawah Kemenag.

Pengajuan NPSN Sekolah Kemendikbud

Kelengkapan:
1. Mengisi Formulir Pengajuan NPSN
2. SK Pendirian Sekolah
3. SK Operasional Sekolah

Prosedur Pengajuan

a. Dari Sekolah ke Admin Dinas Pendidikan
1. Sekolah memberikan kelengkapan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
2. Dinas memberikan hasil scan formulir dan SK kepada PDSP melalui email.
  • (Dengan catatan: Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat sudah aktif sebagai Admin). 
  • Setelah PDSP menerima email dari Dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali. 
b. Dari Sekolah melalui Email ke Pusat 
Jika Dinas belum aktif sebagai Admin maka formulir dan SK tersebut dapat dikirim langsung ke pusat melalui   email: npsn_pdsp@yahoo.co.id dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota (Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat).


NPSN Sekolah Dibawah Kementerian Agama (Kemenag)
Pertanyaan mengenai NPSN dan pengajuan NPSN baru, melalui Kantor Kemenag Kab/Kota yang kemudian oleh Kantor Kemenag Kab/Kota akan diajukan ke Kemenag RI bagian EMIS Kemenag.

Unduhan
Formulir isian pengajuan usul NPSN baru dapat diunduh dengan klik tautan berikut:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar