Rincian Tugas Guru Kelas

Ada 15 macam rincian kegiatan guru kelas yang mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Rincian kegiatan Guru Kelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. membuat karya inovatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar