Ada 15 macam rincian kegiatan guru kelas yang mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Rincian kegiatan Guru Kelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. membuat karya inovatif.
1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. membuat karya inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar