Presiden, menteri pemuda, gubernur, bupati/wali kota wajib mengambil kebijakan sehingga pelaksanaan pendidikan kepramukaan berjalan sesuai amanat undang-undang. Kepedulian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kepramukaan menjadi parameter atas perhatian pembinaan generasi muda sebagai tunas bangsa.
Tugas
Tugas
Berdasarkan Pasal 36 UU 12/2010, Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Wewenang
Wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 37sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar