Tugas dan Wewenang Pemerintah terhadap Pramuka

Presiden, menteri pemuda, gubernur, bupati/wali kota wajib mengambil kebijakan sehingga pelaksanaan pendidikan kepramukaan berjalan sesuai amanat undang-undang. Kepedulian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kepramukaan menjadi parameter atas perhatian pembinaan generasi muda sebagai tunas bangsa.

Tugas

Berdasarkan Pasal 36 UU 12/2010, Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.  membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.  membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Wewenang
Wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 37sebagai berikut:
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar