Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya terdiri antara lain Pengawas sekolah, kepala sekolah, pendidik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga konselor.
Standar tentang PTK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):
Permen No. 12 Tentang Standar Pengawas Sekolah
Permen No. 13 Tentang Standar Kepala Sekolah
Permen No. 16 Tentang Standar Kualifikasi Akademik
Permen No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Permen No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Permen No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Standar tentang PTK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):
Permen No. 12 Tentang Standar Pengawas Sekolah
Permen No. 13 Tentang Standar Kepala Sekolah
Permen No. 16 Tentang Standar Kualifikasi Akademik
Permen No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Permen No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Permen No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Untuk mengunduh peraturan di atas silakan klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar