UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup klik di sini.
Berdasarkan peraturan tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
Berdasarkan peraturan tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
Lihat juga pengertian istilah di bidang lingkungan hidup melalui laman Kamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar