Wali Hakim

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

sumber :http://kemenag.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar