Dasar Hukum UU Guru dan Dosen

Guru dan Dosen diatur dalam UU 20/2003 yang ditetapkan tanggal pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157.

Pertimbangan
Latar belakang yang melandasi lahirnya UU Guru dan Dosen ada 3 sebagaimana tercantum pada konsideran bagian Pertimbangan, yaitu:

a.  bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b.bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; 

c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;   


Dasar Hukum


1.  Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

Unduh UU 20/2003 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar