Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengumumkan hasil akhir uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2012 lalu. Dengan nilai rata-rata 50,1 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didaulat mendapat predikat sebagai provinsi dengan nilai rata-rata UKA tertinggi.
Mendikbud Mohammad Nuh membeberkan, setelah DIY, posisi 10 besar provinsi dengan nilai rata-rata tertinggi disusul oleh DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1).
Seperti diwartakan, untuk hasil tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Berdasarkan itu, dalam perhitungan Kemdikbud, hasil rata-rata nasional UKA 2012 adalah 42,25 yang mencakup seluruh peserta dari jenjang TK sampai jenjang SMA.
"Itu yang tertinggi, dan dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa lima provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah, adalah Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7)," kata Nuh kepada para wartawan, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Dijelaskan Nuh, dalam pelaksanaan UKA 2012, ada 285.884 guru yang mendaftar. Akan tetapi, yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang guru tidak mengikuti ujian. "Mungkin yang tidak mengikuti ujian ini karena alasan sakit atau lainnya," imbuhnya.
Jika dilihat dari kualifikasi pendidikannya, kata Nuh, 211.858 peserta UKA merupakan lulusan S1, 34.614 peserta lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. "Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan," kata Nuh.
Dengan adanya hasil tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta perencanaan yang matang.
"Yakni, mulai dari metodologi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan," tukasnya. Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti UKA. Misalnya seperti memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi tersebut (lulusan pendidikan menengah) tetap bisa mengikuti UKA asalkan pada 1 Januari 2012 usianya telah memasuki 50 tahun dengan masa kerja sebagai guru minimal 20 tahun.
UKA 2012 bertujuan untuk melakukan pemetaan, seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses selanjutnya sebelum dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Karena untuk mendapatkan tunjangan profesi, masing-masing guru harus melewati UKA, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Uji Kompetensi Akhir.http://edukasi.kompas.com/
Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 telah usai. Distribusi hasil UKA 2012 menunjukkan gambaran kompetensi guru yang beragam. Sebanyak 154 kabupaten/kota memiliki nilai UKA di atas rata-rata nilai UKA nasional 42,25. Kabupaten kota itu diantaranya, Kota Blitar sebesar 56,41, Kota Sukabumi sebesar 55, 88, Kabupaten Gresik 55,41, Kota Malang 53,71, Kabupaten Jembrana, sebesar 53,63, Kota Magelang 53,62, Kota Surakarta sebesar 52,49, Kota Pasuruan 52,30, Kota Denpasar sebesar 52,23, dan Kabupaten Banyumas sebesar 52,23.
Perolehan nilai UKA guru tertinggi tiap tempat bertugas mencapai 90 yaitu, dari Desi Dwi Jayanti dari TK Islam Nurul Iman, Kabupaten Bogor dengan nilai 90, Nurfatah dari SD 8 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan nilai 80, Melany Wiwanty Parulian Mukuan dari SMP Advent Amurang Kabupateng Minahasa Selatan, Sulawesi Utara dengan nilai 87,5, Gatot Priadi dari SMAN 1 Karas Kabupaten Magetan Jawa Timur dengan nilai 90.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyatakan peta hasil distribusi nilai UKA itu akan berguna bagi pemetaan dunia pendidikan. “Peta UKA 2012 ini dapat dipasangkan dengan peta Ujian Nasional 2012 (UN)” jelasnya. Artinya, kualitas guru nanti akan dilihat hubungannya dengan hasil UN tiap daerah. Sebelumnya, pelaksanaan UN sudah mengalami perbaikan dan sudah dipetakan. Nantinya, peta tenaga pengajar, fasilitas infrastruktur turut akan dimasukkan. Sehingga, peta yang utuh dari dunia pendidikan dapat diperoleh secara bertahap.
Menteri Nuh menambahkan, hasil UKA guru juga terdapat yang perlu perbaikan. Pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Pertama (SMP), guru yang memiliki latar belakang pendidikan S2 ada yang mendapat nilai UKA sebesar 14. Selain itu, rata-rata guru SMP yang berpendidikan S2 sebesar 51,3 dengan nilai UKA tertinggi sebesar 82. Seharusnya, pendidikan yang lebih tinggi mendapatkan nilai UKA yang lebih baik.
Pola yang sama juga terjadi pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Atas (SMA). Nilai UKA dari guru SMA yang berlatar belakang pendidikan S3 sebesar 46,8 dengan nilai tertinggi 61. Nilai ini tidak lebih baik dari nilai UKA dari guru yang berlatar belakang pendidikan S2 yaitu sebesar 55,9 dengan nilai tertinggi 84,3. Keteraturan peningkatan nilai UKA masih terjadi pada guru dengan latar belakang pendidikan SMP sampai dengan S1.
Mendikbud menyampaikan pentingnya pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi guru. “Pendidikan dan pelatihan perlu berjalan terus, tidak berhenti,” ujarnya. Nuh juga menambahkan peta guru tersebut juga menunjukkan nilai penting dari UKA untuk melihat kompetensi guru dengan standar rata-rata nasional bisa dilihat. “Diharapkan pemetaan juga bukan sekedar kelulusan uji kompetensi tapi juga ukuran dari kinerja guru pada masa mendatang,” jelasnya http://kemdiknas.go.id/laman/berita/305
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar