STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MEMUAT :
A.      PERENCANAAN PROGRAM
B.      PELAKSANAAN RENCANA KERJA
C.      PENGAWASAN DAN EVALUASI
D.      KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
E.       SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
F.       PENILAIAN KHUSUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar