Petunjuk teknis keuangan dana block grant SMP Standar Nasional


Petunjuk teknis keuangan dana block grant SMP Standar Nasional
Agar pengelolaan dana dilaksanakan dengan tertib administrasi, tranparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta terhindar dari penyimpangan.
Mekanisme penyaluran dana
1.       PUM Kegiatan SSN mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Bendahara Pengeluaran Dit. PSMP dengan dilampiri dokumen pendukung.
2.       Bendahara Pengeluaran Dit. PSMP mengajukan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas).
3.       Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan SPP-LS dimaksud dan selanjutnya menerbitkan SPM-LS
4.       Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) mengajukan SPM-LS beserta seluruh dokumennya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.
5.       KPPN melakukan pengujian baik substansi maupun formal atas SPM-LS dimaksud dan selanjutkan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dimana dana langsung ditransfer dari Bank Operasional KPPN kepada rekening sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar